Seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kepulauan Kangean, Sumenep, berinisial SN (47), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap sembilan santrinya.
Aksi keji tersebut diduga telah berlangsung selama delapan tahun, mulai dari 2016 hingga 2024.
Menurut pengacara korban, Salamet Riadi, SN menggunakan modus meminta kopi atau air untuk memancing korban masuk ke ruangannya.
“Korban seolah dicuci otak dengan dalih ketaatan kepada guru. Mereka diiming-imingi bahwa perbuatan itu adalah ‘perintah langit’,” jelas Salamet, Rabu (11/6/2025).
Pelaku diketahui kerap melakukan aksi pelecehan pada waktu-waktu tertentu, seperti sebelum subuh atau antara usai sekolah pagi hingga sebelum masuk sekolah sore.
“Para korban biasanya menunjukkan tanda tidak masuk sekolah. Bahkan, pada 2018, salah satu korban sampai hamil dan akhirnya digugurkan,” ungkap Salamet.
Korban didominasi oleh anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan percakapan di grup yang berisi ejekan antar korban.
Hingga kini, enam korban telah diperiksa. “Ada beberapa alumni yang mengaku menjadi korban, tetapi enggan melapor ke polisi,” tambah Salamet.
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutyoningtyas, mengonfirmasi bahwa terdapat sembilan korban. SN sempat kabur ke luar Madura sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6/2025) dini hari di Situbondo.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widi.