POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ringkus 3 orang tersangka penjualan satwa dilindungi di Sidoarjo dan Kediri melalui media sosial Facebook.
Ke tiga orang pelaku yakni, VPE (29) dan NK (21) pasutri, asal Pakunden, Pesantren, Kota Kediri. Dan NR (26) mahasiswa asal, Desa Suko, Sidoarjo.
Disampaikan Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, kasus sumber daya alam hayati dan ekosistem, para tersangka menjalankan praktik perdagangan satwa liar melalui media sosial Facebook.
“Dari pemantauan tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus terhadap Facebook yang beredar terkait dengan adanya penjualan hewan-hewan yang dilindungi, akhirnya aksi yang dijalankan para tersangka terbongkar,” ujar Wadireskrimsus AKBP Zulham Efendi.
Terhadap 1 orang pelaku, kata Zulham, tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan adalah wanita merupakan istri dari tersangka VPE dia dalam keadaan hamil.
“Terhadap pelaku satu orang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan adalah wanita merupakan istri (dari VPE). Dia (NK) dalam keadaan hamil. Dua orang kita lakukan penahanan,” jelas Zulham.
Zulham menegaskan, ungkap kasus jual beli satwa liar yang menyeret warga Sidoarjo maupun Kediri tersebut akan terus dikembangkan. Sebab, pihaknya menduga masih ada beberapa penadah yang hingga kini berkeliaran.
“Dan sekarang prosesnya tetap dilanjutkan, kasus ini masih akan dikembangkan,” tegas Wadireskrimsus AKBP Zulham Efendi. Rabu (17/2/2021).
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa ekor satwa liar yang dilindungi. Meliputi, 15 ekor kakak tua Maluku. Seekor elang brontok, dua ekor lutung alias budeng yang masih berupa anakan. Serta enam ekor budeng dewasa.
Selain itu, polisi juga mengamankan benda-benda yang digunakan semua tersangka menjalankan aksi. Antara lain pipa paralon, keranjang dan sangkar besi.(Holidy)