POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ringkus 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Keduanya yakni VRW (29) warga Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dan SFSS (25) warga Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kasus ini terjadi di 2 lokasi berbeda, yakni di Tulungagung dan Jember. VWR diringkus di kediamannya pada 5 Oktober 2021. Hasil pengembangan mengarah pada tersangka satunya SFSS, dan berhasil diringkus di rumahnya keesokan harinya.
“VRW diamankan lebih dulu oleh Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan hingga akhirnya tersangka kedua terungkap,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu Kasubdit Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa mulanya anggota mendapatkan informasi dan langsung ditindaklanjuti pada penyelidikan. Kemudian mengarah pada tersangka VRW di wilayah Jember.
“Dari VRW ini berkembang pada tersangka kedua SFSS. Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka di wilayah Jember. Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi. Dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati,” jelasnya.
Keduanya memang bekerjasama mencari dan membeli hewan langka, lalu dipasarkan kembali melalui Media Sosial (Medsos).
“Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka,” pungkasnya.
Dari tersangka VWR barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan Kemasan Bekas Pembungkus Pengiriman Satwa.
Sedangkan SFS berhasil diamankan dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
Akibat perbuatannya keduanya akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang KSDAHE Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta. (Fathur)