POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Adjie Notonegoro bersama tim kuasa hukum, mendatangi Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus Investasi Bodong MeMiles.
Adjie Notonegoro, didampingi kuasa hukum Robert Simanungsong mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong oleh PT Kam And Kam. Pihaknya mengakui, Adjie sempat top up hingga Rp 150 juta di MeMiles.
Dikatakan Robert alasan dibalik ketertarikan Adjie berinvestasi melalui aplikasi MeMiles, lantaran kliennya diajak oleh seorang teman dan dijanjikan akan mendapat reward berupa emas seberat tujuh kilogram.
“Saat ini dia (Adjie) sudah menginvestasikan kurang lebih Rp 150 juta, itu di top up, dengan janji akan mendapatkan Emas seberat 7 kilogram,” kata Robert saat diwawancarai awak media, Rabu (22/1/2020).
Namun, sempat top up hingga ratusan juta rupiah, lanjut Robert, kliennya tidak menerima sepeser pun reward seperti yang dijanjikan. Hingga Robert menyimpulkan jika Adjie merupakan korban dari kejahatan ini.
Adjie bilang, dikatakan Robert sepanjang ada kegiatan MeMiles ini baru sekali datang menghadiri acara yang ada disana, jadi intinya Adjie ini sama sekali tidak aktif.
“Jadi waktu pertama berkenalan sama seseorang yang mengajak beliau (Adjie) awal awalnya tidak mau. Karena sering dipaksa terus akhirnya beliau mau, tetapi Adjie tidak mengerti bagaimana cara men top up dan lain sebagainya,” ujarnya.
Lanjut, Robert mengatakan, Adjie sebenarnya tidak begitu mengerti soal model investasi secara online yang ditawarkan, hingga menyebabkan kliennya terseret dalam kasus ini. Apa yang dilakukan Adjie, kata Robert, tak lain hanyalah iseng semata.(hol/ah)