POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten bakal segera memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Secara fisik lokasi KIHT yang direncanakan di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan itu dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil survei dari Universitas Jember.
Yang terbaru, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Ahmad Sjaifuddin mengatakan, saat ini rencana KIHT memasuki masa pelelangan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) pada pihak ketiga. Fase pelelangan perencanaan yang nantinya dalam wujud Master Plan dan DED akan dilakukan secara online dan terjadwal.
“yang terpilih nantinya akan menyusun segala perumusan selama tiga bulan,” ujar Ahmad.
Eks Kadisparbud ini menegaskan, kegiatan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau itu, merupakan salah satu harapan dan cita-cita Pemkab Pamekasan dibawah kepimpinan Bupati Baddrut Tamam. Langkah itu juga didukung oleh Bea Cukai Madura untuk menekan peredaran rokok ilegal di pamekasan.
Selain itu, tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang illegal untuk mendapat pembinaan. Dikawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga dibina bagaimana memproses perijinannya secara lengkap.
“Dengan dimilikinya KIHT, maka produksi tembakau Pamekasan banyak yang diprodukdi perusahaan rokok di Pamekasan. Pabrik rokok lokal itu bisa kerja sekalipun tidak punya gudang tempat untuk bekerja. Nanti bisa ditampung dikawasan KIHT tersebut dan disana mereka juga dibina sehingga menjadi perusahaan professional,” terang Ahmad.
Untuk diketahui, Inspirasi membangun KIHT itu sebagai tindak lanjut dari studi banding yang dilakukan Pemkab Pamekasan ke KIHT Kudus Jawa Tengah beberapa bulan lalu. Ini berdasarkan pada penilaian bahwa Pamekasan butuh KIHT, karena hasil tembakau Pamekasan sangat baik dan hingga kini banyak yang tidak terserap pabrikan.
(Hasibuddin)