POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Oknum Anggota Polsek Pasean, Pamekasan, Aiptu SDT diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba, Senin, (16/03/2020).
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, mengatakan, jika pemberhentian dan pencopotan jabatan merupakan ketegasan dan komitmen institusi Polri kepada anggotanya yang melanggar aturan serta kode etik.
“Aiptu SDT sebelumnya ini pernah bertugas di BNN,” terang Djoko saat apel pemberhentian SDT, di Halaman Mapolres Pamekasan
Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan, jika pihaknya tidak main-main untuk memecat secara tidak hormat jika ada anggota yang terlibat narkoba. Bahkan ia sudah memperingatkan agar jajarannya tidak bermain-main dengan narkoba.
“Sudah seringkali saya mengingatkan kepada setiap anggota untuk tidak main-main terhadap narkoba, kita sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang dipimpin langsung Kapolres, anggota yang bersangkutan yakni SDT tidak hadir. (sib/ah)