POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pernah Dibui 5 Tahun karena Sabu, Pria Bangkalan Kembali Ditangkap karena Kasus yang Sama

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Baru 6 bulan menghirup udara segar, L (30) warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus kembali mendekam dipenjara.

Sebelumnya L dipenjara 5 tahun karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kini harus kembali ke penjara karena kedapatan mengulangi kasus yang membuat mendekam dibalik jeruji besi.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengungkapkan L yang keluar dari penjara 6 bulan lalu karena kasus narkoba harus ditangkap kembali dengan kasus yang sama.

“Dia habis keluar dari rutan, sebelumnya dipenjara 5 tahun karena terlibat narkoba. Awalnya di dalam penjara dia bertemu teman yang sama-sama pemain “pengguna narkoba” dan akhirnya mereka keluar dan berniat menggunakan narkoba,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).

Dari tersangka polis berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu-sabu sehingga akibat perbuatannya harus kembali ke penjara dengan ancaman minimal 4 tahun.

“Masuk lagi kita proses dengan pasal 114 dan 112 minimal 4 tahun. Lebih lanjut kita masih melakukan penyidikan terhadap temannya yang berinisial H warga Sampang,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer