POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Baru 6 bulan menghirup udara segar, L (30) warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus kembali mendekam dipenjara.
Sebelumnya L dipenjara 5 tahun karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kini harus kembali ke penjara karena kedapatan mengulangi kasus yang membuat mendekam dibalik jeruji besi.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengungkapkan L yang keluar dari penjara 6 bulan lalu karena kasus narkoba harus ditangkap kembali dengan kasus yang sama.
“Dia habis keluar dari rutan, sebelumnya dipenjara 5 tahun karena terlibat narkoba. Awalnya di dalam penjara dia bertemu teman yang sama-sama pemain “pengguna narkoba” dan akhirnya mereka keluar dan berniat menggunakan narkoba,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).
Dari tersangka polis berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu-sabu sehingga akibat perbuatannya harus kembali ke penjara dengan ancaman minimal 4 tahun.
“Masuk lagi kita proses dengan pasal 114 dan 112 minimal 4 tahun. Lebih lanjut kita masih melakukan penyidikan terhadap temannya yang berinisial H warga Sampang,” tandasnya. (Fathur)