POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Polda Jatim Sita Sabu 6 Kg dari Jaringan Sokobanah Sampang

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Sebanyak 6 Kilogram narkotika jenis sabu, dan 2 orang tersangka berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Jatim, di depan SDN 1 Jatisari, Jenggawah, Jember, Kamis (7/10/2021).

Dua orang tersangka berinisial LK (30) dan ZN (28) keduanya warga Dsn. Karang Kokap Kel. Sruni Kec. Jenggawah Kab. Jember. Dengan barang bukti sebanyak 6 Kilogram sabu jaringan Sokobanah Sampang, Madura, diamankan ditempatkan berbeda.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan petugas mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya terhadap 3 (tiga) buah paket dicurigai, dengan alamat pengiriman yang berbeda.

Kemudian petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka LK dan tersangka ZN selaku penerima dari salah satu paket yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram, dan untuk 2 buah paket lainnya berisi 4 kilogram Sabu.

“Berawal dari adanya informasi dari temen-temen bea cukai terkait adanya orang yang dicurigai, kemudian dilakukan koordinasi dengan direktorat narkoba Polda Jatim, berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisialnya LK dan ZN,” ujar Kombespol Gatot Repli Handoko. Selasa (19/10/2021).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka LK dan tersangka ZN menerima paketan yang berisi barang Sabu tersebut atas suruhan dari SY. Kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Tersangka SY (DPO) selaku pemilik paketan berisi Sabu itu.

“Kita kembangkan ke lapangan berhasil mengungkap 2 pelaku yang kebetulan beralamat di Jember LK dan ZN, sedangkan ZN ini asli Sokobanah, Sampang, Madura. Barang yang kita dapatkan 2 kg sabu kemudian yang 4 kilo lainnya kita kembangkan,” lanjut Kabag Bin Ops AKBP Samsul Makali.

Menurut, pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir.

“Sesuai dengan keterangan tersangka baru dua kali, sementara mereka ini kurirnya. Dikirim ke sukobanah dan Jember. Satu kali pengiriman 6 Kilogram sabu, dengan imbalan 20 juta,” lanjut AKBP Samsul Makali. (Hold)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer