POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku pencurian di Toko Faisal Mubarok di Dusun Baban 2, Desa Pangilen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Muhammad Sayuti (32) pemilik toko melaporkan peristiwa yang sudah terjadi berulang kali. Tersangka di antaranya, FA (20), MF (19), NFA (19) dan W (18).
Keempatnya berhasil diamankan polisi pada tanggal 28 Februari 2020 di Desa Pangilen. Mereka ditangkap ketika sedang mau membagi hasil uang curiannya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra melalui Wakapolres Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan, dari peristiwa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Pelaku berjumlah delapan orang, namun yang berhasil kami amankan sementara masih empat pelaku, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Didit.
Di tempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Kota Aipda Yunus menerangkan kronologi penangkapan. Menurut dia, setelah menerima laporan dari korban bahwa para pelaku akan membagikan hasil penjualan dari hasil kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP jointo, Pasal 64 KUHP, dengan kurungan paling lama tujuh tahun. (don)