POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jl. Kini Balu/Embong Anyar Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur raib diembat maling.
Dari kejadian beruntun tersebut aset negara dalam bentuk kabel PJU di akses jalan menuju Pesarean Syaikhona Kholil Martajasah sekitar 750 meter yang raib.
Menanggapi hal itu Polres dan Dishub setempat berbeda pendapat soal kejadian itu. Dimana Polres mengklaim tidak ada laporan, sedangkan Dishub mengaku sudah 2 kali melapor.
“Tidak ada laporannya, lah wong ini pencurian,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano, Jum’at (15/10/2021).
Menurutnya pada PJU ini Dishub harus melakukan solusi lain, dalam artian tidak menggunakan kabel melainkan menggunakan tenaga surya agar lampu bisa menyala.
“Solusinya jangan pake kabel ini, pake tenaga surya. Nanti kita coba koordinasi dengan dishub,” imbuh Alith.
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo sebut belum terima laporan resmi kasus tindak pidana pencurian kabel aset negara tersebut.
“Kalau laporan yang secara resmi sudah saya tanyakan pada anggota memang ada yang mau melapor, tetapi kembali untuk mengambil data dan tidak datang lagi,” ungkap Sigit saat dikonfirmasi pada 11 Oktober 2021 yang lalu.
Sigit mengaku sudah memerintahkan terhadap anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang sering terjadi kehilangan.
“Meskipun tidak ada laporan, kalau kita menemukan barang bukti maka tetap akan kita tindaklanjuti. Polisi juga bisa melakukan patroli dan melakukan penyelidikan meski tidak ada laporan,” paparnya.
Dilain pihak Kabid Prasarana Dishub Bangkalan, Rusdi Hansyah mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut hingga 2 kali ke Polres Bangkalan
“Saya bingung, apakah saya harus lapor lagi, saya sudah dua kali melaporkan, namun yang hilang terakhir belum,” jelasnya.
Dari 2 laporan yang dilakukan, hingga kini masih belum ada tindakan preventif baik dalam bentuk penyelidikan atau penyidikan terhadap pelakunya.
“Repot, saya mondar mandir membuat laporan namun tidak ada tindakan, kan percuma,” pungkas dia.
Laporan itu dilakukan Dishub pada 22 September 2021 nomor LP-B/193/IX/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan yang diterima KA SPKT Polres Bangkalan Aipda Nunung Effendi dan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan tanggal 23 September 2021 oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo ditandatangani. (Fathur)