POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura,Jawa Timur dalam seminggu berhasil menggulung 5 orang tersangka dalam 4 kasus penyalahgunaan narkotika yang semakin marak di kabupaten gerbang salam.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari dalam konferensi press mengungkapkan, bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Semua tersangka kita ditangkap di sekitar kota Pamekasan di 4 lokasi yang berbeda. Di Jalan Purba, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Veteran, dan di Jalan Raya Nyalaran,” tuturnya. Sabtu (01/02/20).
Djoko Lestari menyampaikan, dari 5 kasus tersebut, ada 2 pengguna dan 3 pengedar.
“Barang bukti semua 1,37 gram sabu. Tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) Jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup,” jelasnya.
Tersangka Khalidur (21) pengguna, warga Desa Tobungan Kecamatan Galis ditangkap di pinggir Jalan Wahid Hasyim hari Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kusnur Rahman (23) pengedar, warga Penagguan Kecamatan Larangan dan Heri Sugianto (30) pengedar, warga Desa Ponteh Kecamatan Galis ditangkap di Jalan Purba hari Rabu (22/01/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Ach. Chairil (28) pengguna warga Jalan Veteran Kecamatan Pamekasan ditangkap di Jalan Veteran hari Senin (27/01/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Edy Agus Pujianto (30) pengedar, warga Jalan Gatot Loco Kecamatan Pamekasan ditangkap di Jalan Nyalaran hari Selasa (27/01/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (ver/ah).