POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perjudian di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, daerah setempat, Selasa (16/2/2021).
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengutarakan penggerebekan judi itu sekitar pukul 17.00 WIB petugas mengamankan sedikit orang tersangka. “Kasusnya perjudian kartu remi,”kata dia.
Adapun nama-nama tersangka yakni Rudi Hartono (44), Sumartona (53), Joko Agus Tiono (32), Adi Wahyono (40) keempatnya warga Desa Langsar dan Baidi (54) asal Desa Karawang Ganding, Murikwan (54) asal Desa Basoka Rubaru.
“Barang bukti yang diamankan berupa HP 8 buah, 4 buah dompet, serta uang tunai Rp. 3.335.000,” tutupnya. (Bambang)