BuPOJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Awal Bulan Januari 2020 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 17 kasus dengan 13 orang tersangka Pelaku tindak kejahatan yang terdiri dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Data tersebut berdasarkan hasil konferensi pers yang gelar di halaman Mako Polres. Yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M. Si, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Fery.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, mengatakan dari 13 orang tersangka Curat, Curas, dan Curanmor ini berhasil ditangkap oleh Polsek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ini adalah hasil pengungkapan selama dua pekan sejak awal Januari tahun 2020. Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan belasan barang buktinya,” ungkap AKBP Ganis, Jum’at (17/01/2020).
Terdapat 13 tersangka yang diamankan saat ini. Sementara untuk terdapat laporan yang masuk baik di Polres maupun Polsek jajaran, terdapat 10 laporan kasus kejahatan 3C.
“Mereka ini merupakan pelaku kejahatan yang kerap beroperasi di 17 TKP khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk yang paling banyak ada di wilayah Krembangan dan Asemrowo, Kalianak serta Margomulyo Surabaya,” ujar Kapolres.
Sementara dari 13 orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 13 sepeda motor, 2 sepeda angin, uang tunai Rp 7 juta, ponsel, kunci, senjata tajam, tas dan beberapa bukti lainnya.
“Dengan belasan tersangka ini merupakan hasil penangkapan dari Satreskrim Polres Tanjung Perak , Polsek Semampir, Polsek Asemrowo, Polsek Krembangan dan Polsek Kenjeran,” jelasnya.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga dan terhadap orang-orang di sekitar tempat tinggalnya.
“Saya himbau agar masyarakat lebih waspada dan memastikan pintu serta jendela rumah sudah terkunci. Ini untuk menghindari pencuri masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres. (Pen/id)