POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Ponsel Black Market Mati Selamanya, Ini Klarifikasi Dirjen SDPPI

POJOKSURAMADU.COM. – Mulai tanggal 18 April 2020, ponsel Black Market akan diblokir apabila tidak terdaftar di IMEI.  Jika demikian,  bagaimana nasib ponsel yang sudah aktif namun tidak terdaftar di kementerian Perindustrian?

Dilansir dari kompas.com,   Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail mengatakan, masyarakat yang telah memiliki perangkat aktif meski tidak terdaftar tidak perlu resah.

Ia menjelaskan bahwa perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir.  Sehinga tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Berikut cara cek legalitas IMEI ponsel:

1. Ketik *#06# atau ketik Settings -> About phone -> Status -> IMEI information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan dibagian punggung ponsel atau dekar beterai smartphone

2. Memasukkan 15 nomor digit IMEI  ke situs https://imei kemenperin.go.id
Kemudian akan muncul dua pilihan, yaitu IMEI sudah terdaftar di kemenperin  atau IMEI tidak terdaftar di database kemenperin. (wid)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer