POJOKSURAMADU.COM. – Mulai tanggal 18 April 2020, ponsel Black Market akan diblokir apabila tidak terdaftar di IMEI. Jika demikian, bagaimana nasib ponsel yang sudah aktif namun tidak terdaftar di kementerian Perindustrian?
Dilansir dari kompas.com, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail mengatakan, masyarakat yang telah memiliki perangkat aktif meski tidak terdaftar tidak perlu resah.
Ia menjelaskan bahwa perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir. Sehinga tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Berikut cara cek legalitas IMEI ponsel:
1. Ketik *#06# atau ketik Settings -> About phone -> Status -> IMEI information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan dibagian punggung ponsel atau dekar beterai smartphone
2. Memasukkan 15 nomor digit IMEI ke situs https://imei kemenperin.go.id
Kemudian akan muncul dua pilihan, yaitu IMEI sudah terdaftar di kemenperin atau IMEI tidak terdaftar di database kemenperin. (wid)