POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan diresmikan sebagai Masjid Tangguh Bencana menyusul penerapan kebijakan PPKM Level II di Kabupaten Pamekasan.
Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Sekda Pamekasan Totok Hartono, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Moch. Tarsun, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Akhmad Marsuki, takmir masjid Assyuhada, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Saat peresmian Masjid Tangguh Bencana, pria yang akrab disapa Mas Tamam itu juga memberikan bantuan kepada 4.148 marbut dari 1.295 masjid yang tersebar di 13 kecamatan kabupaten Pamekasan. Bantuan berupa beras, masker, hand sanitizer, vitamin, minyak goreng, serta alat penyemprot disinfektan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ia meminta agar setiap pengelola masjid bisa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan bilik disinfektan, tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta menjadi tempat vaksinasi.
Baddrut Tamam menegaskan, semua pihak harus saling gotong royong untuk bisa melawan Covid-19. Langkah itu akan berdampak pada pemulihan ekonomi jika angka Covid-19 terus menurun.
“Bagaimana caranya ekonomi kita bangkit, solusinya adalah pandemi segera berakhir,” tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini Pamekasan mulai menerapkan PPKM level II. Hal itu berdasarkan ketentuan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Berikut aturan PPKM Level II
Untuk Non-esensial 50 persen bekerja di kantor jika sudah divaksin, Pekerja esensial 100 persen, dibagi 2 shift + protokol kesehatan ketat. Untuk Toko/pasar boleh buka dengan kapasitas 75 persen dan ditutup pada pukul 21.00 Wib, pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, dan ditutup pukul 20.00, Warung makan, pedagang kaki lima, barbershop, lapak jajanan di ruang terbuka, dan sejenisnya boleh buka dengan kapasitas 50 persen, tutup sampai 20.00. Adapun Restoran ruang tertutup boleh buka dengan kapasitas 50 persen, dan diharuskan makan di tempat boleh 30 menit.
Untuk kegiatan belajar mengajar 50 persen secara daring dan 50 persen tatap muka. Adapun untuk tempat ibadah boleh buka dengan kapasitas 50 persen + protokol ketat. (Hasibuddin)