Oleh: Rahmi Ummu Atsilah, Pemerhati Sosial
Peristiwa tewasnya Rangga sebagai pahlawan kecil yang hendak menyelamatkan kehormatan ibundanya sungguh membuat dunia tersentak dan terharu. Anak kecil yang baru menginjak usia 10 tahun ini sungguh memiliki keberanian yang luar biasa. Meski dia sempat disuruh lari dan menyelamatkan diri oleh ibunya tetapi dia lebih menjadi laki-laki sejati membela kehormatan ibunya. Alhasil tubuh mungilnya tak mampu mengimbangi penjahat mantan residivis yang bertindak brutal dan kalap memukul dan menusuk ananda hingga syahid menemui ajalnya.
Kasus perkosaan yang dialami ibunda Rangga hingga berujung pada kematiannya, bukanlah baru terjadi. Peristiwa pelecehan seksual terhadap perempuan telah berulang kali terjadi.
Komisioner Komnas Perempuan, Marian Amiruddin, mengatakan, data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia juga tercatat terus meningkat selama lebih dari satu dekade terakhir. Selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen atau delapan kali lipat.
“Dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan di Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman,” kata Mariana dalam rilis Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020.
Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ruang publik dan komunitas. Dari 3.062 kasus, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Yakni pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus), dan pelecehan seksual (520 kasus). Kemudian persetubuhan (176 kasus), sedangkan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan. Jumat, 06/03/20. (TEMPO.CO)
Di Madura terjadi pula beberapa kasus perkosaan. Di antaranya kasus pemerkosaan di Kokop, Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop.polisi juga telah menerbitkan surat penangkapan kepada 6 tersangka. Namun tersangka diketahui tidak ada di rumah. Oleh sebab itu polisi akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada para tersangka jika dalam dua hari ke depan belum menyerahkan diri. (POJOKSURAMADU.COM )
Banyak aspek yang menyebabkan ketidakamanan, maraknya kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan. Penyebab mengapa pria melakukan pelecehan terhadap wanita, tidak bisa dilepas dari gaya hidup liberalisme dianut tengah-tengah masyarakat, hingga penerapan hukum yang lemah dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Alasan orang melakukan pelecehan seksual diantaranya, korban mudah ditaklukkan, pria menganggap bahwa wanita lebih lemah, sehingga ditempatkan dalam posisi subordinasi yang harus dikuasai, hasrat seks yang tidak bisa disalurkan dengan pasangannya. Hal ini menyebabkan pelaku menyalurkan nafsunya dengan melakukan pelecehan seksual, mempunyai riwayat kekerasan seksual saat masih kecil.
Adanya trauma ini membuat pelaku ingin membalasnya ketika ia dewasa, pernah menyaksikan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga lain saat masih kecil. pelaku memiliki otoritas atas korban. Misalnya, pelaku merupakan atasan korban.
Terdapat suatu penelitian yang menghubungkan seks dengan kekuasaan, sehingga pelaku merasa lebih mudah untuk melakukan dominasi, pelaku berada dalam keluarga atau lingkungan dengan ideologi patriarki yang kuat, ketergantungan obat-obatan terlarang dan minuman keras, memiliki fantasi seksual yang mendukung adanya kekerasan seksual, sering membaca atau menonton konten-konten porno, tidak dekat secara emosional dengan keluarga, faktor kemiskinan. (Klikdokter.com)
Alasan lain yaitu kurangnya peraturan hukum yang ada. Beberapa orang melakukan pelecehan seksual karena memang belum ada peraturan hukum yang bisa membuat seseorang merasa jera. (health.detik.com)
Gaya hidup serba boleh membuat manusia berbuat sekehendak hati tanpa batasan-batasan norma agama. Wanita berpenampilan terbuka hingga mengundang kejahatan, pria mengikuti hawa nafsu tanpa rasa takut akan sanksi hukum, sosial, dan sanksi agama. Tontonan yang tidak pantas senantiasa disuguhkan dari tayangan-tayangan media elektronik, dan media sosial. Pornografi dan pornoaksi mudah sekali diakses dalam keseharian. Hal ini semakin parah dengan penegakan hukum yang lemah dan tidak bisa memberikan efek jera dan mencegah kejahatan.
Setidaknya ada tiga pilar yang dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan ini. Ketiga pilar tersebut yaitu keluarga, masyarakat,dan negara. Ketiga pilar ini harus menjalankan fungsinya, karena setiap orang pasti akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT. Kelak di akhirat.
Keluarga memiliki peranan menanamkan nilai-nilai akidah di tengah-tengah anggota keluarganya. Terlebih orang tua terhadap anaknya. Dengan akidah yang kuat dan mantap akan menjadikan anak tidak terombang-ambing oleh trend, mode, serta gaya hidup bebas, dan permisif. Perempuan akan berpakaian terhormat dan menutup aurat, sehingga tidak mengusik naluri seksual lawan jenis yang tidak memiliki hak untuk berbuat kejahatan terhadap dirinya.
Sementara laki-laki akan lebih mampu menundukkan pandangan, serta menahan gejolak hawa nafsunya karena benteng keimanan yang kuat tertancap. Yang tak kalah pentingnya pula ketahanan keluarga senantiasa terjaga dan terpelihara. Sehingga setiap anggotanya merasakan kebahagiaan dan menjadi energi positif di masyarakat.
Adapun masyarakat akan menjadi kontrol terhadap segala penyimpangan. Nasihat-menasihati dalam kebenaran dan mencegah kejahatan dan kemaksiatan sudah menjadi kebiasaan yang tak pernah ditinggalkan. Mereka tidak apatis dan individualistik. Saling tolong-menolong dalam kebaikan. Masyarakat semacam ini haruslah memiliki pemikiran dan perasaan yang sama. Aturan yang mengikat di tengah mereka pun juga aturan yang sama dan mampu memberi perlindungan, keamanan serta kesejahteraan.
Peranan yang paling efektif dipegang oleh negara. Negara harus menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku kriminal dan kejahatan, termasuk para pelaku pelecehan seksual. Hukum yang diterapkan pun adalah hukum yang mampu memberikan pencegahan dan efek jera bagi masyarakat.
Seperti rajam hingga mati bagi pezina dan pelaku pemerkosa yang sudah pernah menikah. Serta jilid atau cambuk 100 kali kemudian diasingkan, bagi yang belum pernah menikah. Dengan hukum yang semacam ini maka tindak kejahatan tersebut dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan. Wallahu a’lam bisshowab.