POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan, Madura,Jawa Timur memastikan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT Budiono di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan melibatkan beberapa pihak terkait, seperti syahbandar, camat, kepala desa setempat, dan PT Budiono, di kantor DLH.
“Pihak PT Budiono tidak hadir, namun persolaan ini tetap akan berlanjut,” terang Jabir, Senin (2/3/2020).
Menurutnya, hingga saat ini, PT Budiono belum memiliki izin terkait reklamasi yang dilakukan di sepanjang pantai tlanakan. Pengurusan administrasi perijinan reklamasi merupakan wewenang pemprov jatim.
“Yang berwenang mengeluarkan izin itu ya Pemprov Jatim, namun rekomendasinya melalui kabupaten,” terangnya.
Menurut Jabir, pihak DLH Kabupaten memiliki andil dalam hal lingkungan. Sehingga izin untuk ke Pemprov Jatim juga harus mempertimbangkan kajian lingkungan. Adapun dinas terkait lainnya, seperti Dinas Perikanan sebagai pengampu wilayah laut, syahbandar yang memiliki sistem otoritas sistem transportasi laut, DPKP dari sisi evaluasi izin dari analisa kontruksi bangunan.
Untuk itu, lanjut Jabir, pihaknya akan memanggil PT Budiono dalam waktu dekat. Namun, jika tetap mangkir maka ia akan mengadukan perihal tersebut kepada bupati pamekasan untuk kemudian dilaporkan kepada pemprov jatim.
“Tentunya akan kita laporkan bahwa mereka tidak memiliki izin,” ungkapnya. (sib/ah)