POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Sembilan orang yang diduga melakukan transaksi narkoba di Resto Wiraraja diamankan Satresnarkoba Pamekasan, Minggu Malam (6/12).
Penggerebekan oleh Polres Pamekasan merupakan yang kedua kalinya setelah mengamankan 15 muda-mudi yang tertangkap basah pesta Narkoba jenis pil inex, 22 Juni lalu. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup permanen resto yang lokasinya berada di Jalan Raya Tlanakan itu.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan, kesembikan pelaku itu ditangkap di dalam kamar hotel Wiraraja nomor 204 dan di tempat Karaoke Wiraraja Room VIP nomor 11.
Mereka, ZM (32) warga Desa Pragaan Daya, Sumenep, AB (30) asal Desa Pragaan Daya, Sumenep, AF (36) asal Desa Pragaan Daya, Sumenep dan FZ (27) asal Desa Prenduan, Sumenep, ID (24) asal Barurambat Timur, Pademawu, Pamekasan, AI (26) desa Dasok Laok, Sumenep, MM (22) Prenduan, Sumenep. Delapan, AW (27) asal Prenduan, Sumenep dan ZM (17) asal Desa Prenduan,
Sumenep.
“Untuk barang bukti berupa 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau, 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua, 1 bungkus rokok sampoerna dan 2 lembar tissu,” kata Bambang.
Menurut Bambang, mereka diduga melakukan pesta narkoba golongan 1 yang diduga jenis ekstasi (inex) untuk dikonsumsi bersama-sama Wiraraja. Barang haram tersebut, berasal dari ZM yang dibeli dengan harga Rp 6.200.000 untuk dibagikan kepada delapan orang temannya.
Ke sembilan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasibuddin)