POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Penggrebekan terhadap 15 muda-mudi yang tertangkap basah pesta pil Inex di Resto Wiraraja, Jalan Raya Tlanakan berbuntut panjang.
Desakan terhadap penyegelan total resto wiraraja kembali bermunculan. Terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan meminta agar pemerintah kabupaten bisa bertindak tegas.
“Jelas ini sudah mencoreng citra pamekasan yang memiliki slogan gerbang salam,” kata salah satu Anggota Komisi 1 DPRD Pamekasan, Hamdi.
Hamdi mengaku kecewa atas dibukanya kembali Resto Wiraraja setelah pada awal Januari 2019 sempat ditutup. Lebih-lebih ditengah pelarangan dibukanya cafe atau restoran saat pandemi covid-19. Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai Resto Wiraraja tidak mengindahkan imbauan dari Pemkab Pamekasan.
“Pemkab jangan sampai pandang bulu, Tegas pada PKL namun ciut pada pengusaha,” ujarnya.
Terpisah, salah satu Aktivis di Kabupaten Pamekasan, Basri, menyebut jika Resto Wiraraja sarat dengan masalah. Mulai dari reklamasi ilegal hingga dijadikan sarang pesta obat-obatan terlarang.
Polemik reklamasi ilegal yang belum usai, kata Basri, justru kian diperparah dengan ketidakpatuhan pihak Resto Wiraraja terhadap pelarangan buka
“Malah dijadikan tempat pesta pil inex, kemana pengawasannya, apa memang sengaja dibiarkan,” terangnya.
Basri melanjutkan, Mestinya pihak yang berwenang (Satpol PP dan aparat yang berkewajiban) lebih sering mengontrol dari awal terlebih di musim pandemi19 ini.
“Ironisnya lagi bagian aparat hanya konsisten (menyuruh) menutup lebih awal para pedagang kopi (seperti di tapsiun), hampir setiap malam sementara tempat karaoke jarang disentuh,” ungkap Basri.
“Dari dulu Resto Wiraraja ini memang penuh masalah, kasus reklamasi ilegal belum ketahuan hasil akhirnya malah ditambah kasus baru,” sambungnya
Untuk diketahui, sebelumnya, Kepolisian Resort Pamekasan berhasil menciduk belasan muda-mudi yang sedang asyik pesta obat-obat terlarang, Selasa Malam, (16/06/2020). Berbekal laporan warga, aparat menemukan barang bukti berupa sejumlah pil inex saat melakukan penggerebekan, di Room Karaoke Resto Wiraraja.
Saat para tersangka sedang ada di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka berupa pasal 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun. (Hasibudin)