POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Segera Diterapkan, Keluar Masuk Kabupaten Sumenep Harus Punya SIKM

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Sambut pemberlakuan New Normal, Terminal Type A di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tetap beroperasi seperti biasa.

Meski tetap beroperasi, namun bagi masyarakat yang keluar masuk Sumenep harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala pengurus terminal Arya Wiraraja Handoko menjelaskan, meski tetap tetap beroperasi, namun masyarakat yang keluar masuk Sumenep harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Semenjak di berlakukannya PSBB semua PO  terminal sudah banyak yang tidak beroperasi karena sepinya penumpang,” terang, Senin (01/6/2020).

Tidak hanya itu, pengelola juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki jurusan Sumenep – Jakarta dengan syarat tersebut.

“Apabila ada penumpang dengan tujuan Sumenep ke Jakarta sebenarnya masih bisa berangkat, dengan catatan mereka harus memiliki SIKM,” katanya.

Tidak semua Armanda Bus yang mendapatkan izin untuk membawa orang yang akan bepergian keluar Madura.

“PO Bus juga mendapatkan stiker khusus yang memiliki barcode, sehingga saat ada pemeriksaan bisa langsung menunjukkannya kepada petugas,” ungkap dia. (lum/wid)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer