POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Sambut pemberlakuan New Normal, Terminal Type A di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tetap beroperasi seperti biasa.
Meski tetap beroperasi, namun bagi masyarakat yang keluar masuk Sumenep harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala pengurus terminal Arya Wiraraja Handoko menjelaskan, meski tetap tetap beroperasi, namun masyarakat yang keluar masuk Sumenep harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Semenjak di berlakukannya PSBB semua PO terminal sudah banyak yang tidak beroperasi karena sepinya penumpang,” terang, Senin (01/6/2020).
Tidak hanya itu, pengelola juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki jurusan Sumenep – Jakarta dengan syarat tersebut.
“Apabila ada penumpang dengan tujuan Sumenep ke Jakarta sebenarnya masih bisa berangkat, dengan catatan mereka harus memiliki SIKM,” katanya.
Tidak semua Armanda Bus yang mendapatkan izin untuk membawa orang yang akan bepergian keluar Madura.
“PO Bus juga mendapatkan stiker khusus yang memiliki barcode, sehingga saat ada pemeriksaan bisa langsung menunjukkannya kepada petugas,” ungkap dia. (lum/wid)