Bangkalan – Mustofa (50) warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan diringkus polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Kanit Reskrim Polsek Galis Aipda Muzammil mengatakan, tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu ditangkap di pinggir Jalan Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis.
“Mustofa tertangkap kedapatan memiliki satu plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (21/12/2020).
Menurut Muzammil, barang haram itu dibungkus lakban warna cokelat dan disebunyikan dengan cara ditempel pada bagian depan bagasi sepeda motor Vario milik Mustofa.
“Dari informasi masyarakat, di TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu. Kemudian kami menindak lanjuti laporan itu,” imbuh Muzammil. (Fathur)