POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sengketa Kepemilikan LP Nurul Hikmah Pamekasan, Dua Pihak Sama Sama Tempuh Jalur Hukum

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Konflik internal dan sengketa kepemilikan Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah antara Yayasan Usman (al Farsy) dengan Yayasan Usman (Alfarisi) kini semakin meruncing. Kedua belah saat ini sama sama menempuh kasus itu melalui jalur hukum.

Konflik tersebut melibatkan internal keluarga antara K Fadli Ghazali selaku penerus yayasan Usman Al Farsy, dengan adik kandungnya sendiri, Kiai Lutfi Ghazali pemilik yayasan Usman Alfarisi, tentang kepemilikan sah lembaga pendidikan RA dan SD Plus Nurul Hikmah.

Dari pihak Yayasan Usman (Alfarsy) yang saat ini diketuai oleh Supardi sudah melayangkan laporan dugaan pemalsuan dokumen RA Nurul Hikmah yang dilakukan oleh Oknum Yayasan Usman (Al farisi). Dalam dokumen tersebut, diduga ada pemalsuan tanta tangan oleh salah satu mantan ketua Yayasan Alfarsy, Imam Ghazali kepada Miftahul Kamil sebagai ketua Yayasan Usman Alfarisi.

”Jadi dokumen tertanggal 13 dengan SK nomor; AHU-0011130, AH.01.04 tahun 2016 maret itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani itu,” ungkap Imam Ghazali.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, juga ada dugaan manipulasi surat perpanjangan sewa tanah milik Yayasan Dharma Siswa Madura (YDM) yang ditempati SD Plus Nurul Hikmah oleh yayasan Usman Al farisi. Surat tersebut berisi keterangan palsu jika YDM sudah menyetujui perpanjangan sewa, sehingga menyebabkan SD Plus Nurul Hikmah dikendalikan oleh Yayasan Usman Al farisi (Kiai Lutfi Ghazali).

”Kedua dokumen ini sudah sama-sama dilaporkan oleh yayasan Usman Al farsy ke Mapolres Pamekasan,” katanya.

Terpisah, Ketua Pembina Yayasan Usman Alfarisi, K. Lutfi Ghazali menampik membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Imam Ghozali. Menurutnya, pihaknya tidak melakukan penyerobotan lembaga atau bahkan memalsukan dokumen sebagaimana tuduhan Imam serta Yayasan Usman Alfarsy.

Dijelaskan, pengalihan kepemilikan SD plus Nurul Hikmah dan RA Nurul Hikmah dari yang semula atas nama Usman Al Farsy menjadi milik Yayasan Usman Alfarisi, sudah sepenuhnya berdasarkan kesepakatan dari masing masing lembaga dibawah naungan yayasan tersebut. munculnya konflik tersebut tidak lepas dari kubu dari masing masing pihak. Selain itu, Para guru juga mendatangi Kiai Lutfi dan keluarganya untuk meminta perlindungan agar SD dan RA Nurul Hikmah bisa lepas dari Alfarsy

“Ini sebenarnya konflik sudah lama, kami awalnya sepakat mau islah, namun entah karena apa hingga kemudian memilih lewat jalur hukum,” terangnya.

“Kalau saya memiliki dokumen asli dan dokumen kami kuat, siapa yang melakukan pemalsuan, kamu punya bukti akta notaris,”sambung Lutfi.

Lutfi mengaku, pihaknya juga sama sama melayangkan laporan ke polres pamekasan maupun polda jatim perihal tindakan beberapa pemalsuan dan penipuan dokumen yang dilakukan oleh Imam Ghozali serta yayasan Usman Alfarsy.

”Buktikan nanti di ranah hukum, karena sudah diproses hukum, kita pasrah saja bagaimana keputusan hukum” pungkas Lutfi. (Hasibudin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer