POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Pengadilan Negeri Sampang Gelar Sidang dilakukan di tempat perkara perselisihan PT Garam.
Adapun Tergugat PT Garam dan Penggugat H. Muhtar, lokasi berada di desa Pangarengan yang berbatasan dengan desa Ragung kecamatan Pangarengan.
Selain dihadiri kedua belah pihak sidang juga dihadiri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang, tokoh masyarakat, pemuka agama setempat, dan disaksikan camat setempat serta pengamanan puluhan personil TNI dan Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal menuturkan perkara perdata nomer 17, PDTG 2019 Kabupaten Sampang, antara H. Muhtar (Penggugat), PT Garam (tergugat), Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang turut ikut tergugat.
Bagian Legal Corporate PT Garam, Akbar Alam menuturkan bahwa hakim majelis meninjau titik lokasi untuk mengetahui kebenaran lokasi yang ada, Akbar juga telah menunjukkan alat bukti bahwa lahan tersebut adalah milik PT Garam.
“Tentunya alat bukti yang paling kuat yang kita miliki adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1988, untuk selanjutnya kita akan menyiapkan saksi yang menguatkan PT Garam,” tutur Akbar.
Di tempat yang sama Arman Syahputra Kuasa Hukum H.Muhtar, mengatakan bahwa sidang di tempat adalah pemeriksa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampang untuk mengetahui kebenarannya lokasi dan batasan – batasannya.
“Kami mengeluarkan peta dimana letak objek sengketa, baik peta 42 maupun peta yang terbaru, bahwa disana terlihat bahwa tanah itu memang milik dari H. Muhtar sebagai penggugat, dan di agenda selanjutnya kami menyediakan saksi sebanyak 5 orang,” pungkas Arman.
Adapun agenda selanjutnya yakni sidang mendengar keterangan dari saksi penggugat yang akan digelar minggu depan tanggal 20 Januari pukul 09:00 WIB di Pengadilan Negeri Sampang. (Red/id)