POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 64,5miliar. Separuh diantaranya akan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada tiga bidang, yaitu kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum,” Ujar Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik.
Menurutnya, aturan penggunaan DBHCT tertuang dalam PMK Nomor 206/2020 tentang komposisi penggunaan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah (pemda). Rinciannya, 25 persen untuk kesehatan, 25 persen untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk bidang kesejahteraan masyarakat dibagi dalam dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas bahan baku yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan kegiatan pelatihan yang ditangani oleh Dinsosnakertran, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai BLT yang dikelola oleh Bagian Perekonomian Setdakab.
“Untuk yang terbanyak memang di bidang kesejahteraan masyarakat, karena itu sudah sesuai aturan dari pusat,” ujarnya.
Tutik menegaskan, masing masing OPD penerima saat ini dalam tahap awal kegiatan, termasuk pendataan pada buruh pabrik dan petani tembakau yang akan menerima bantuan langsung tunai.
“Untuk Blt ini sebesar Rp, 22,5 Miliar, sementara sisanya melekat ke DPMPSTP Nakertrans dan DKPP,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Tesar Pratama, mengatakan, Kabupaten Pamekasan menerima paling banyak dibandingkan dengan 3 kabupaten lainnya di Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Sumenep. Dengan rincian, Kabupaten Pamekasan mendapatkan Rp 64,5 milyar, Kabupaten Bangkalan Rp 15 miliar, Kabupaten Sumenep Rp 40 miliar dan Kabupaten Sampang Rp 26 miliar.
“Pamekasan menerima kucuran dana paling banyak karena selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga karena serapan tembakaunya paling bagus, dan secara otomatis, kontribusi ke Bea Cukai Madura juga tinggi,” kata Tesar. (adv/Hasibuddin)