POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Sidang Praperadilan yang diajukan Kepala Cabang (Kacab) PPI (Pelita Petrolium Asia Indo) Masduki Rahman (Dukmang), melalui kuasa hukumnya, digelar di Pangadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, (16/01/2020).
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, merembet ke Sumenep. Salah satunya menetapkan MS sebagai tersangka. Kemudian tersangka mengajukan Praperadilan di PN Sumenep.
Pantauan tim media, dalam persidangan dihadiri kuasa hukum pemohon, Farid Fatoni, dan Ike Kusmarini. Sementara termohon dalam hal ini Distreskrimsus Polda Jatim diwakili bagian Hukum Polda Jatim.
Hakim tunggal, Wahyu Widodo, mengagendakan pembacaan permohonan pemohon dan replik (jawaban) termohon.
Praperadilan diiajukan oleh Kacab PPI, lantaran penetapan tersangka dinilai janggal. Salah satunya, identitas tersangka dinilai tidak jelas.
“Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan, di sana tidak dijelaskan. Hanya ramai kepala Cabang PPI Sumenep,” kata Kuasa Hukum tersangka MR, Farid Fatoni.
Farid menambahkan, penetapan antara personal dan corporasi itu berbeda. Sehingga, kliennya dianggap melanggar pasal 53 D tentang Tata Niaga.
“Kalau pasal yang disangkakan jelas 53 D,” katanya kepada sejumlah wartawan di PN Sumenep.
Selain itu, menurut Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti.
“Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, tim hukum Polda Jatim, AKBP Sugiharto usai sidang menjelaskan, Praperadilan ini terbuka untuk umum. Untuk itu, pihaknya meminta awak media mengikuti persidangan selanjutnya.
“Jadi, silahkan diikuti, kami disini mewakili Dir. Ditreskrimus Polda Jatim,” katanya.
Ditanya soal penetapan tersangka, penyidik dipastikan sudah memenuhi dua alat bukti. Nanti pasti dibuktikan dalam proses peradilan selanjutnya dengan agenda yang sudah dibacakan hakim tunggal tadi.
“Silahkan di monitor saja nanti persidangannya,” tuturnya. (Red/id)