POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) puluhan warga Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan mengadu pada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan.
Kordinator Warga, Kasim mengaku keberatan dengan adanya Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang direkayasa oleh pihak incomben yang bisa merusak calon yang betul-betul berjuang membangun Desa.
“Sekarang sudah ada 5 calon, diantaranya incomben, adik kandung dari incomben, familinya, salah satu anggota BPD, serta Sekertaris Desa. Indikasinya mau merusak calon yang betul-betul mau membangun Desa,” katanya, Senin (22/2/2021).
Selain itu adanya Bacakades yang merupakan anggota BPD, hal itu sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) sebab turut serta dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
“Kalau kita sinkronkan dengan Perbup ada pelanggaran dari calon yang dari anggota BPD. Seharusnya pembentukan P2KD dia sudah mengundurkan diri dan tidak hadir didalamnya,” imbuh Kasim.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i menjelaskan dalam pasal 30 ayat 1 bahwa anggota BPD yang mau mencalonkan Kepala Desa maka harus mundur sebelum pembentukan panitia.
“Kalau memang sudah ditemukan pelanggaran, tidak sesuai dengan aturan maka dia akan didiskualifikasi,” jelasnya.
Sedangkan munculnya 5 calon yang disebut oleh warga sebagai calon kacangan, Ha’i menuturkan tifak ada larangan bagi siapapun yang mau mencalonkan selagi memiliki KTP Indonesia.
“Kan sudah saya jelaskan, setiap warga Indonesia yang ber KTP Indonesia dan ber umur minimal 25 tahun maka dia berhak mencalonkan dimanapun,” tandasnya. (Fathur)