POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan SIP (Surat Izin Praktik) dr Surya Haskara, yang dilayangkan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, rupanya berbuntut panjang.
Sebab, pihak dr Surya membantah tuduhan yang menjadi dasar dikeluarkannya surat rekomendasi pencabutan SIP tersebut. Dimana POGI Bangkalan yang dikoordinatori dr Muliadi Amanullah menuduh dr Sukma telah memberikan uang transportasi diatas kesepakatan sebesar Rp 2 juta terhadap salah satu bidan di Arosbaya.
Uang transportasi tersebut diberikan atas jasa bidan yang telah merujuk pasien ke RSIA Glamour Husada Kebun, Kamal, tempat dr Surya praktik. Adapun kesepakatan uang transportasi yang telah disepakati POGI Bangkalan senilai Rp 500 ribu.
Kuasa Hukum dr Surya Haskara, Bachtiar Pradinata, menyatakan berdasarkan surat kesepakatan bersama menyebutkan apabila ada dokter/rumah sakit yang melakukan tindakan di luar kesepakatan sanksinya SIP dibekukan, bukan dicabut. Sedangkan POGI menerbitkan pencabutan, artinya POGI tidak menerbitkan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Karena pembekuan dan pencabutan itu artinya berbeda. Kalau pembekuan itu sifatnya sementara, kalau pencabutan selamanya. Dasar rekomendasi ini katanya ada laporan dari bidan Arosbaya, tapi dokter Surya sendiri tidak pernah diklarifikasi, apakah benar atau tidak dalam laporan itu,” terang Bachtiar saat jumpa pers di salah satu rumah makan Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Rabu (20/10/2021).
Menurut Bachtiar, seharusnya dr Surya atau rumah sakit dipanggil dulu untuk dimintai klarifikasi atas laporan dari bidan. Kemudian laporan itu harus dilengkapi dengan bukti, bukan langsung mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan SIP.
“Lucunya lagi sebelum POGI mengeluarkan surat rekomensasi minta tanda tangan persetujuan para anggota POGI, yang notabennya kami melihat anggota POGI tidak pernah bertemu dengan bidan maupun melakukan klarifikasi, tau-tau setuju semua. Kesannya hanya surat disiapkan dan disuruh tanda tangan semua,” paparnya.
Lebih lanjut Bachtiar, pihaknya meminta POGI agar memanggil dr Surya untuk bertemu dengan anggota POGI sekaligus sama bidan yang melapor supaya menunjukan bukti, jika ada. Namun bila tidak bisa menunjukan bukti atau POGI tidak bisa mendatangkan bidan itu, maka pihaknya menganggap dasar POGI dalam mengeluarkan surat rekomendasi tidak benar.
“POGI berarti dibuat-buat. Tapi kalau memang bidan itu ada dan bisa membuktikan monggo, karena dokter Surya tidak pernah memberikan fee (uang transportasi), apalagi bertemu dengan bidan yang merujuk. Karena tugas dokter hanya datang melakukan tindakan medis dan balik (pulang). Jadi tidak pernah berurusan dengan bidan,” ucapnya.
Tuduhan yang menyebutkan dr Surya memberikan uang transportasi diatas Rp 500 ribu yaitu Rp 2 juta pada bidan, sambung Bachtiar, tidak benar. Kemudian yang dijadikan dasar POGI mengeluarkan surat rekomendasi bukan dr Surya melakukan mal praktik, sebagaimana tindakan medis yang dilakukan dokter, melainkan dugaan pemberian uang transportasi diluar kesepakatan.
Seharusnya pencabutan SIP dasarnya fokus pada penanganan pasien sebagaimana Permenkes nomor 2052 tahun 2011 pasal 32. Disitu jelas jika terkait pencabutan SIP yang merekomendasi adalah MKDKI, setelah dilakukan sidang etik.
“Ini tidak ada, hanya kesepakatan. Ini kesepakatan menurut dokter Surya bahwasanya POGI Madura, dokter Husen, menolak kesepakatan. Kalau tidak ada uang transport ya sudah dinolkan saja jangan sampai memberikan fee Rp 500 ribu,” urainya.
Bachtiar menambahkan, dr Surya ingin dipanggil dan ditemukan dengan bidan yang melapor sebelum POGI menerbitkan surat rekomendasi. Besok Dinas Kesehatan Bangkalan rencananya akan memanggil dr Surya. Pihaknya berharap Dinas Kesehatan juga memanggil POGI Kabupaten Bangkalan dalam hal ini dr Muliadi.
Sehingga diketahui secara pasti dasar POGI Bangkalan menerbitkan surat rekomendasi. Misal bidan bisa membuktikan laporan itu yakni bertemu dengan dr Surya dimana, jam berapa dan berapa uang yang diberikan dr Surya.
“Saya berharap Kadinkes mengkaji ulang rekomendasi dari POGI dengan mengacu Permenkes nomor 2052 tahun 2011, sehingga nama baik dokter Surya bisa kembali. Andaikan rekomendasi POGI tidak dipublikasikan di media, mungkin dampaknya hanya fokus pada dr Surya, internal saja,” terang Bachtiar.
“Tapi karena dipublikasikan media otomatis nama baik dr Surya maupun rumah sakit menjadi jelek di masyarakat. Karena bahasa yang disampaikan di media melakukan tindakan nakal, tindakan nakal itu apa? supaya masyarakat tidak bias dalam mengartikan sebuah bahasa. Disinyalir ada persaingan bisnis,” tandas Bachtiar.
Saat jumpa pers siang tadi, dr Surya hadir. Selain Bachtiar, dr Surya juga menggandeng Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukumnya. (Admin)