POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepala Desa (Kades) Alang-Alang, Kecamatan Tragah mendatangi kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan. Dia bersama warganya menagih sertifikat tanah yang diajukan dua tahun silam
“Kinerja ATR/BPN Kabupaten Bangkalan sangat buruk. Dua tahun mengurus sertifikat bukan waktu sebentar,” kecam Kades Alang-Alang Fahrur Rozi, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, pelayanan ATR/BPN Bangkalan sangat tidak profesional. Seharusnya, etos kerja dan pelayanan ditingkatkan sesuai dengan visi-misi ATR/BPN.
“Bagaimana mau percaya kalau pelayanannya seperti ini,” sesal Fahrur Rozi.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Hukum ATR/BPN Bangkalan, Andika Putranto Hadi mengatakan sertifikat tujuh tanah di Desa Alang-Alang tidak sesuai Standart Operasional Pelayanan (SOP) ATR/BPN.
“Kelengkapan berkas masih banyak kekurangan, berkas di Desa Alang-Alang dikuasakan kepada pak Agung untuk pengurusannya dan sudah kita komunikasikan segala bentuk kekurangannya,” papar Andika.
Seharusnya, lanjut, Andika ketika sudah ada yang diberikan kuasa maka penerima kuasa yang melakukan komunikasi dengan ATR/BPN.
“Intinya disini hanya mis komunikasi saja. Kelengkapan berkas tidak serta merta apa yang dilampirkan,” imbuhnya.
Andika menjelaskan, banyak faktor yang membuat berkas tidak lengkap. Contohnya saat dilakukan pengukuran di lapangan sesuai dengan letter C. Ternyata batas yang ditunjukkan pemohon
melebihi.
“Kalau seperti itu kan harus kita lengkapi dengan surat pernyataan,” tandasnya. (Fathur)