POJOKSURAMADU.COM – Pamekasan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Pamekasan akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021 untuk kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Cukai.
Sekretaris Dinas PMD Pamekasan, Moh Yasin mengatakan, sosialisasi tersebut akan menyasar sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemerintahan desa, dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan dari kalangan Kelompok Tani (Poktan) agar Perundang-undangan tentang Bea Cukai ini diketahui secara merata seluruh elemen masyarakat.
“Pemkab ingin menekan laju produksi rokok ilegal dengan terus mengedukasi masyarakat,” katanya.
Kata Yasin, kegiatan itu akan digelar mulai awal juli mendatang dengan tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan. Pihak Dinas PMD telah merencanakan sosalisasi akan dilakukan bertahap antara 15 hingga 18 kali selama tahun 2021.
“Ada 15 sampai 18 desa terpilih sebagai sasaran sosialisasi, Nanti tiap desa akan diminta untuk mengirimkan utusan sebanyak lima orang yang merupakan perwakilan dari berbagai elemen di desa,” terang Yasin.
Para pemateri yang akan dihadirkan, lanjut Yasin, adalah berasal dari pihak Kantor Bea Cukai, dari Disperindag dan dari pihak Dinas PMD sendiri. Materinya selain materi utama yakni tetang Perundang-Undangan tentang Bea Cukai, juga materi yang berkaitan denghan sosialisasi untuk stop produksi dan membeli rokok illegal. Dia menambahkan kegiatan sosialisasi ini baru pertama kali dilakukan oleh Dinas PMD. Sebelumnya dikerjakan oleh Bagian Perekomian Setdakab Pamekasan.
“Ini baru pertama kali digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sebelumnya dulu disatukan di Sekretariat daerah di bagian Perekonomian,” pungkasnya. (Hasibudin)