POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menyebut jika peredaran rokok di Kabupaten Pamekasan semakin menurun, Senin (27/09/2021).
Menurunnya angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan lantaran masifnya sosialisasi dan edukasi tentang UU Bea Cukai, kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat sebagai pengguna.
“Pemkab Pamekasan gencar melakukan sosialisi mulai dari ormas, tokoh masyarakat, pelaku usaha, media massa, hingga kelompok informasi masyarakat (KIM),” terangnya.
Menurut Zainul, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah juga diimbangi dengan edukasi humanis agar masyarakat khususnya para pelaku usaha tidak lagi menjadi pengedar rokok bodong. Bahkan, para pabrik rokok juga diarahkan bisa bergabung dengan sistem yang akan dibentuk melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Ia menilai, beberapa OPD di Pamekasan mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Bangkesbangpol setempat memaksimalkan anggaran untuk sosialisasi UU Bea Cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini yang kemudian turut membantu menyadarkan masyarakat,” tegasnya.
Zainul juga menambahkan, bahwa dengan menurunnya peredaran angka rokok ilegal menandakan tingkat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat pengguna selaku konsumen dari tahun ke tahun semakin tinggi. Sementara itu, untuk ukuran tingkat kepatuhan khususnya rokok, menurutnya diukur dari dua komponen yang mempengaruhi diantaranya produsen dan konsumen.
Menurunnya jumlah peredaran rokok ilegal di Pamekasan tak lepas dari cara Pemkab setempat bersama Bea Cukai untuk terus memerangi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pamekasan, Arif Rahman Syah mengatakan, pihaknya melibatkan para awak media baik media cetak, elektronik, serta KIM untuk sosialisasi UU Cukai. Cara itu dinilai ampuh khususnya di masa pandemi covid-19. Peran media dan KIM akan membantu mengedukasi masyarakat untuk bisa mengenali apa itu UU Cukai.
“Kami tidak hanya melibatkan media saja, tetapi juga kelompok informasi agar sasaran sosialisasi bisa sampai ke pelosok,” paparnya. (Hasibuddin)