POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, Senin (12/4/2021).
Kedatangan mereka ke DPMD sebagai bentuk protes lantaran pencalonannya digugurkan oleh P2KD desa setempat lantaran dianggap tidak memenuhi syarat.
Salah satu syarat pencalonan Badrus Sholeh yaitu pengalaman kerja dihapus secara sepihak oleh P2KD.
“klien kami sudah melampirkan berkas pengalaman kerja sebagai anggota KPPS yang dikeluarkan KPU. Nyatanya dalam hasil uji kompetensi pengalaman kerja klien kami di kosongkan dan membuatnya tidak lolos,” kata Kuasa Hukum Cakades Desa Perreng, Badrus Sholeh, Yodika Saputra, Senin (12/4/2021).
Menurut Yodika, P2KD sudah bertindak diluar aturan dengan menghapus pengalaman kerja Badrus Sholeh. Padahal kata dia, yang bersangkutan pernah menjadi anggota KPPS yang dibuktikan dengan SK KPUD.
“Permohonan kami berkas pengalaman kerja klien kami diloloskan, karena ini dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah juga,” tegasnya.
Sementara itu Anggota TFPKD Kabupaten Bangkalan, Fauzan Jakfar menjelaskan SK yang dilampirkan dalam pengalaman pekerjaan Badrus Sholeh tersebut masih kurang.
“Kami berpendapat surat keterangan ini masih kurang, karena mestinya disesuaikan dengan SK yang menjadi KPPS. Jadi menurut saya yang salah yang mengeluarkan, diceklis dikatakan memang benar adanya bukan sah sesuai nomer surat keterangan,” tandasnya.
Diketahui, Pemilihan Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh diikuti oleh 7 bakal calon kepala Desa (Bacakades), sehingga dilakukan uji kompetensi. (Fathur)