POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Tanah PT. PKHI Terlantar Puluhan Tahun, Pemuda Bangkalan Ngadu Ke DPRD

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Tanah mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Mereka meminta komisi A DPRD Bangkalan agar mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menghapus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah PT. PKHI yang terlantar puluhan tahun.

“Kami ingin komisi A untuk tidak hanya menunggu bola saja, karena ini persoalan tanah. Jangan sampai nanti menjadi konflik dibawah,” ungkap Kordinator Aliansi, Syafik, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, tanah yang sebelumnya dilakukan pembebasan oleh PT. Semen Madura, kini sudah dialihkan pada PT. PKHI harus dikembalikan pada negara.

“Negara yang harus mengelola tanah ini, karena PKHI ini sudah tidak produktif. Harus dikembalikan pada negara agar nantinya tanah ini bisa dimanfaatkan,” imbuh Syafik.

Selain itu dalam peralihan kepemilikan tanah banyak terjadi kejanggalan, diantaranya tidak adanya PPAT. Serta banyak tanah masyarakat yang tidak termasuk dalam pembebasan lahan malah diklaim dalam NIB tanah PT. PKHI.

“Kami juga mendalami peralihan tanah ini juga tidak ada PPAT-nya, makanya jadi tanda tanya besar kenapa kok di BPN bisa muncul NIB-nya. Selain itu, banyak tanah masyarakat yang tidak dijual kok masuk dalam NIB itu,” pungkas Syafik.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pada BPN untuk menanyakan fakta yang terjadi.

“Jadi kita tidak hanya mendengar dari satu pihak, kita juga ingin mendengar secara prosedur dari BPN seperti apa tentang tanah itu,” katanya.

Dirinya mengaku belum bisa memberikan tanggapan sebelum mendengarkan seperti apa prosesnya dari tanah yang tersebar di 3 Kecamatan, meliputi Kamal, Socah dan Labang.

“Kami sendiri baru mengetahui permasalahan ini, makanya ketidaktahuan kami ini akan mempertanyakan masalah ini ke BPN,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer