POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Tegas, Pelaku Kekerasan Seksual Akan Dikebiri

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Terbitnya Undang-Undang (UU) perlindungan anak Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia akan diberlakukan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengatakan bahwa terbitnya UU nomor 70 tahun 2020 untuk memberikan perlindungan terhadap anak bagi pelaku pedofil.

“Jadi saat ini sudah keluar PP tentang pelaksanaan tata cara kebiri kimia yang akan diberlakukan kepada pelaku pedofil,” katanya.

Menurutnya UU tersebut sudah resmi berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pedofil setelah menjalani hukuman vonis dari hakim.

“Jadi kebiri itu setalah divonis, misalanya 5 tahun setelah itu akan ditambah kebiri kimia. Jaksa yang mengeksekusi tapi yang melaksanakan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk menghilangkan sebentar hormon seksualnya,” tandas Agus. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer