POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Tempat parkir yang ada di kabupaten Bangkalan, Madura,Jawa Timur cukup banyak. Tak heran jika sebagian orang luar daerah menyebut Bangkalan sebagai Kota seribu parkir.
Kendati demikian, parkir sudah menjadi kebutuhan khusus akan rasa aman terhadap kendaraan yang di tinggalkan, tempat parkir juga menjadi ladang usaha oleh beberapa orang meski tempat parkir yang digunakan tidak mengantongi izin.
Menghadapi persoalan tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan berupaya melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para tukang parkir yang ada di kota dzikir dan sholawat ini.
Kabid Lalulintas dan Angkutan, Dishub Bangkalan, Arif Eka Putra menyatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan tugas sesuai prosedur yang telah di tetapkan, yaitu mengenai lahan parkir yang tidak memiliki izin tersebut pihaknya telah memberikan tindakan tegas.
”Yang tidak pakai rompi itu parkir liar, selama menggunakan bahu jalan harus ada izinnya,” terang dia, Selasa (28/01/2020).
Pria yang akrab di panggil Arik itu menyampaikan, legalitas lahan parkir yang sudah di atur oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2018 yang sudah di limpahkan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan.
“Yang memberikan izin disana, tapi ada rekom dari kami, selama tidak ada rekomendasi dari kami ya tidak bisa,” jelasnya.
Selain itu Arik menerangkan, untuk mendapatkan legalitas lahan parkir bahu jalan di perlukan keluarnya izin dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, yakni Dishub dan DPMPTSP. ”Agar pelaksanaan di lapangan itu tertib dan teratur, dan harus memperpanjang izin,” pungkas Arik (zai/ah)
Ya ditertibkan masak sdikit2 parkir.indomaret/alfamart yg bebas parkir mlh kena parkir.