POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Tempat Pemotongan Kapal di Kamal Disidak, Dewan Desak Pemkab Tutup Perusahaan Tak Berijin

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Keberadaan perusahaan swasta di Kabupaten Bangkalan cukup banyak yang tidak mengantongi izin. Yaitu, usaha pembuatan dan pemotongan kapal yang ada di Kecamatan Kamal.

Aktivitas industri itu dinilai sangat merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat setempat. Karenanya, DPRD Bangkalan lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi, Senin (09/03/20).

Ketua komisi A DPRD Bangkalan Mujiburahman mengatakan, pihaknya menginginkan setiap perusahaan yang beroperasi di sepanjang bibir pantai Kecamatan Kamal itu mengantongi izin sehingga berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan.

“Kalau ini dibiarkan Pemda tidak dapat apa-apa, kan rugi, banyak potensi pajak yang tidak tertagih,” katanya.

Tidak hanya itu, sebagian industri pemotongan dan pembuatan kapal yang memiliki izin terdapat banyak kejanggalan. Dimana dalam dalam satu lokasi ditempati tiga PT, sementara yang berizin hanya dua PT.

“Itupun kelengkapan izinnya tidak lengkap, baik izin reklamasi, izim lingkungan dan IMB nya,” ungkap Mujib.

Politisi partai Gerindra itu meminta Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan untuk bertindak tegas terhadap temuan tersebut.

“Kami kasih waktu satu bulan, sampai akhir bulan Maret, kalau perizinannya tetap tidak diurus, industri ini harus ditutup paksa,” tegasnya.

Kepala bidang perizinan dan non perizinan DPMPTSP Bangkalan Erik Santoso mengaku, perusahaan yang memiliki izin hanya ada dua, yakni PT Ben Santoso dan PT Gapura, sedangkan PT Bintang Timur Samudera tidak mengantongi izin.

“Yang lain tidak diketahui pemiliknya, Jumlahnya kami juga tidak tahu,” ucap dia dilokasi industri ilegal itu.

Pria berjenggot tipis itu menuturkan, selama ini pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menangani persoalan perizinan perusahaan-perusahaan tersebut, akan tetapi tidak berhasil sebagaimana yang diharapkan.

“Informasinya kenapa sampai sekarang aktivitas industri ini tetap berjalan karena ada yang mem beckup, jadi kami kesulitan disitu,” tuturnya.

Kendati demikian, Erik sepakat dengan permintaan DPRD Bangkalan, regulasi harus ditegakkan sesuai aturan, dengan tujuan demi peningkatan PAD Bangkalan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Makanya dalam hal ini kami membutuhkan dukungan semua pihak, terutama Pemda, kalau Pemda serius, mau ada yang mem beckup atau tidak, persoalan ini pasti tuntas,” urainya.

Sementara itu Manajer Pengembangan PT Ben Santoso, mewakili ketiga perusahaan yang ada dilokasi tersebut mengklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas yang bersangkutan terkait kelengkapan perizinannya tersebut.

“Izinnya ada, memang sebagian ada yang belum dilengkapi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya telah mematuhi prosedur perizinan, dimana setiap tiga tahun sekali kelengkapan administrasi perizinannya diperbaharui.

“Tinggal izin reklamasinya yang belum, secepatnya akan kami urus,” pungkas dia di tengah-tengah rombongan Legislatif dan Eksekutif yang mendatangi perusahaannya. (zai/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer