POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap kasus penipuan dengan modus investasi bodong. Tersangkanya seorang mahasiswi berinisial ES (24) Desa Paeng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka ES melakukan aksi penipuan di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Konang dengan memanfaatkan jabatan sebagai Account Officer.
Modusnya, tersangka diketahui melakukan pencairan gelap dana 10 nasabah dengan nilai kurang lebih 24 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto mengatakan, korban kasus penipuan dengan modus investasi bodong itu berjumlah 10 orang.
“Dana yang masuk dalam investasi ini sekitar Rp 24.055.000,” katanya, Selasa (1/12/2020).
Selain kasus penipuan, tersangka ES masuk dalam pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Sementara korbannya 1 orang, koban atau nasabahnya kita akan cek nanti untuk melakukan pendalaman,” pungkas Didik. (Fathur)