POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Seorang pemuda berinisial AP (24) WargaJalan Banyu Urip Kecamatan Sawahan, Surabaya temannya berinisial RR (25) Warga Jalan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Surabaya diamankan Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya lantaran mengkonsumsi sabu.
Keduanya ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi (Warkop) tempat kejadian perkara (TKP) Lesehan Tidar Surabaya. Kedua sekawan itu dibekuk Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, pada Jum’at 24 Januari 2020 sekira jam 18.30 WIB.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Widjanarko mengatakan kedua tersangka ini ditangkap setelah anggota Reskrim kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah Warkop tersebut kerap dijadikan transaksi dan ajang pesta sabu.
“Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa di Warkop tersebut terlihat ada dua orang pria yang sedang asik menghisap sabu.” Katanya Widjanarko, Rabu (29/01/2020).
Petugas saat itu mengira keduanya sedang minum kopi. Tak taunya Selain menyeruput kopi. Ia juga menghisap sabu sabu di dalam Warkop tersebut. Ketika dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua pelaku, ditemukan barang bukti sabu 6 (enam) klip dengan berat kotor total 1.79 gram.
Bukan hanya itu. Petugas juga menemukan, 1 (satu) buah pipert kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu habis di gunakan bersama, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) HP, buku tabungan dan ATM.
“Dalam penyidikan pelaku menerangkan membeli barang tersebut dari seorang laki-aki dengan sistim ranjau yang berinisial ND,” tambah Widjanarko.
Selanjutnya dua orang pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Karangpilang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh mereka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 15 tahun penjara.” Pungkasnya,”ungkap dia. (pen/ah)