POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Satresnarkoba Polres Pamekasan membekuk dua pelaku yang diduga terlibat dalam jual beli narkoba, Sabtu (07/11) sekitar pukul 15 Wib.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah, mengatakan, pelaku yang terlibat dalam jual beli narkoba itu, berinisial AM (27) warga asal Desa Karang Anyar Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, dan DA (28) asal Desa Tebanah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Kedua pelaku ditangkap di dalam sebuah Rumah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, dengan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu seberat -/+ 50,95 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Nining.
Untuk modus operandinya, kata Nining, para pelaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada seseorang dan kemudian sabu-sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal : 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) JO PASAL 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nining. (Hasibudin)