POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan MA, mantan Kades Karpote, Kecamatan Blega. Pasalnya MA dinyatakan bersalah dan rugikan uang negara pada pembangunan jembatan senilai Rp 500 juta tahun anggaran 2020, tepat saat akhir periode jabatannya.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menjelaskan penahanan dilakukan pada 28 Oktober 2021, setelah tim penyidik mendapat kesimpulan untuk menetapkan tersangka saat mengahadiri pemanggilan guna kepentingan penyidikan.
“Sebetulnya kita tidak melakukan penangkapan, kita lakukan pemanggilan sesuai tindak lanjut penyidikan terdahulu. Setelah kita kumpulkan alat bukti, baik dari saksi, ahli, dan dokumen surat kemudian kita tetapkan mantan kades itu sebagai tersangka dan kita putuskan lakukan penahanan khawatir melarikan diri,” katanya, Jum’at (29/10/2021).
Kasus tersebut dilaporkan oleh warga pada awal tahun 2021. Sebab jembatan dengan anggaran Rp 500 juta yang digarap oleh tersangka sudah di-SPJ-kan. Akan tetapi proyek tersebut hanya selesai pondasinya.
“Barang bukti yang kita amankan berupa surat-surat dari proses pencairannya dan SPJ-nya, dari situ kita lihat adanya indikasi tindak pidana korupsi karena jembatan itu tidak selesai,” imbuh Dedi.
Menurutnya, kasus ini berlangsung sekitar 7 bulan penyidikan. Bahkan sebelum ditetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Bangkalan sudah melakukan penyegelan pada jembatan yang hanya selesai pondasi.
Kini tersangka ditahan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena lebih mudah dalam melakukan koordinasi.
“Kami antar kemarin itu sekitar setengah tujuh setelah dilakukan pemeriksaan dan swab antigen,” tandasnya. (Fathur)