POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Satgas Praja Semeru, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil ringkus AS (44) warga Blitar, pelaku pemalsuan Akta dan surat perekaman E-KTP.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, Polda Jawa timur dengan satgas praja Semeru ini yang terkait dalam rangka untuk cipta kondisi menjelang Pilkada berhasil mengungkap pelaku pemalsuan dokumen.
“Yang mana pelaku ini memalsukan dokumen dari level tingkat bawah, dari desa, dari kelurahan. Yaitu surat-surat dari KK akte kelahiran KTP dan keterangan domisili,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Senin (17/2/2020).
Pemalsuan tersebut, diungkapkan akan digunakan untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades, dan passport, serta kegiatan yang lain.
“Ini Sindikat kita ungkap, kita lihat disini ada beberapa sempel, baik itu dari penduduk, maupun dari Kecamatan desa, dimana mereka sudah daerah yang menjadi pesan. Yakni, Lampung, NTB, NTT, Jawa barat, Jawa tengah, Jawa timur, dan Maluku, dan ini ada beberapa daerah lain,” jelas Kapolda Jatim.
Sebagai contoh, kata Kapolda, ini orang Sukabumi dia buat identitas di Ngawi jadi orang ini punya dua identitas, disini suratnya juga kepentingannya disebutkan untuk Pemilukada. Di tahun ini 2020 kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia.
“Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan jadi marak digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan, atau untuk independent. Ini kami juga akan bekerjasama dengan Polda – Polda lain untuk mengantisipasi, begitu juga dengan KPU, Dukcapil, Imigrasi, juga pemerintah daerah mudah-mudahan ini bisa kita antisipasi untuk kedepannya,” kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Dalam melakukan pemalsuan, menurut pengakuan pelaku baru 7 bulan dan mendapatkan keuntungan 1 Miliar, dengan harga Rp 2 juta satu paket, seperti surat perekaman KTP, akta kelahiran, surat domisili, dan Kartu Keluarga.
“Ini cukup besar, untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai 1 Miliar. disini telah beroperasi selama 7 bulan, 1 Orang kena Rp 2.000.000 kita sudah punya pelaku-pelaku contohnya yang masih kosong yang belum dicetak, dan ini kita akan kembangkan terus,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Hol/ah)