POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor DPRD setempat, pada Jumat, 05/03/2021.
Mereka mendesak DPRD menolak tambang fosfat dan membatalkan rencana perubahan Perda nomor 12 than 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW dari Tahun 2013-2033.
“Dampak penambangan fosfat akan merugikan masyarakat, lahan-lahan pertanian bisa rusak, dan banjir akan jadi ancaman,” tegas, koordinator aksi, Rismal Abdillah.
Kata Rismal, tambang fosfat akan merusak ekologi. Salain itu, tambang fosfat juga akan mengurangi pasokan sumber cadangan air tawar hingga persen pada zona karst.
Tambang fosfat hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat. “Sementara warganya tetap berada dalam garis kemiskinan,” teriak dia.
Tambang fosfat akan bertentangan dengan undang undang nomor 32 tahun 2009, pasal 65 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bunyinya mewajibkan pemerintah menghormati hak atas lingkungan yang sehat dan baik.
Sementara undang-undang 1945 pasal 28 H dan pasal 9 ayat 3 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 66 undang-undang nomor 32 tahun 2009.
“Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dengan alasan apapun,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir, menyatakan, dirinya akan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya dalam rapat.
“Secara pribadi saya menolak, tapi tidak secara kelembagaan, terdapat regulasi dan mekanismenya yang harus dijalani,”jelasnya.
Dia mengakui, sejauh ini pihaknya masih belum membahas secara resmi soal legislasi tambang fosfat. “Di DPRD masih belum ada pembahasan resmi soal legislasi fosfat,”ujarnya.
Berdasarkan data badan geologi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sumenep memiliki sumber fosfat sebanyak 827.500 M3 yang berada di zona karst atau kawasan batu gamping yang menjadi pusat batuan fosfat.
Sementara jumlah kawasan lindung karst yang tertera dalam peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah cukup banyak, diantaranya Kecamatan Batu Putih, Ganding, Guluk-Guluk, Manding, Gapura, Lenteng, Bluto, Arjasa pada zona karst 1 hingga zona kasrt 2 dan 3. (Bambang)