POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sejumlah warga Desa Buluh Kecamatan Socah menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura,Jawa Timur, Jumat (21/02/2020).
Penyegelan dan penutupan dilatar belakangi keresahan warga terhadap TPA yang dianggap mengganggu dan meresahkan warga sekitar. Selain itu TPA yang digunakan sejak 2006 disinyalir tidak layak digunakan dan overload.
“Kemauan warga (penutupan TPA). Karena overload, bau dan lalat sangat mengganggu sekali. Jadi warga tidak tahan dengan baunya” terang Sekretaris Desa Buluh Saiful Amri.
Lanjutnya, Penyegelan TPA yang dilakukan merupakan bentuk rasa kecewa warga desa karena pada aksi di kantor DLH (20/02/2020) yang menuntut untuk dilakukan pengolahan sampah, belum menemui titik temu. “Belum, belum ada tanggapan hanya janji” ujarnya.
Senada dengan Saiful, Koordinator Forum Komunikasi Pemuda Socah Oktavian Ismail Juniansyah menegaskan bahwa tuntutan warga desa mengenai surat ijin TPA dan peraturan mengenai pengolahan sampah di klaim belum dilaksanakan.
“Surat ijin tentang TPAnya Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa menunjukkan, itu yang pertama. Yang kedua adalah kita menuntut bahwa undang – undang tentang pengolahan sampah harus segera dilaksanakan” tegasnya.
Oktavian menuturkan bahwa di Bangkalan tidak ada sistem mengenai tata kelola pengolahan sampah. “Sementara di Bangkalan ini, tidak ada pengolahan sama sekali, hanya dibuang dan sampai sekarang overload” ujarnya.
Selain itu, warga desa berharap kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan khususnya DLH untuk bisa memperhatikan dan mendiskusikan permasalahan tersebut.
“Kita memberikan waktu kepada pemerintah DLH 1X24 jam untuk minimal mendiskusikan, sepuluh tuntutan kita, kalau tidak otomatis ini (penyegelan) terus ditutup,” pungkasnya. (sai/wid)