POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan mendatangkan saksi ahli untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Sigap.
Saksi ahli itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk mendapatkan keterangan dari ahli, sudah kita temukan kontak dan personnya. Tinggal waktu yang akan kami atur,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, keterangan dari ahli sangat dibutuhkan untuk mengungkap jumlah kerugian negara sekaligus mengungkap prosedur pengadaan barang. Selain itu juga akan dipadukan dengan keterangan 52 kepala desa.
Saat ini, Kejari Pamekasan mendapatkan keterangan berbeda-beda dari 52 kades yang menerima mobil gratis itu. Pengambilannya, ada yang melalui kecamatan, dari gudang penyimpanan di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, bahkan ada yang mengambil hingga ke Surabaya.
“Ada kades yang sempat mau mengembalikan karena kondisi mobil tidak baik. Semua keterangan menjadi bahan bagi tim jaksa untuk meningkatkan ke proses selanjutnya,” jelas Ginung.
Kedati demikian, Ginung mengakui manfaat dari Mobil Sigap dirasakan masyarakat. Namun proses pengadaannya ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Ini sangat disayangkan.
“Mengapa kasus ini kita naikkan ke penyidikan, karena kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran di dalamnya,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Mobil Sigap merupakan salah satu program perioritas Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang diberikan secara gratis kepada kepala desa. Anggaran pengadaannya sebesar Rp 35 miliyar. (Hasibudin)