POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Sembilan nama berpotensi menyusul Aji Dores, salah satu pelaku penggerudukan rumah ibunda Mahfud MD, Pada Kamis, (01/12/2020) lalu.
Dikutip dari Republika.co.id (16/12), Mahfud MD menegaskan, jika penetapan tersangka AD bukan merupakan akhir dari pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan catatannya, masih ada sembilan nama yang berpotensi dibekuk oleh aparat. Kesembilan pelaku itu provokator aksi penggerudukan rumah ibunda Mahfud MD, pencari dana, hingga mereka yang mengancam akan membunuhnya.
“Ada sekitar sembilan nama yang sudah teridentifikasi, seperti inisial MST, AL, AS, dan lain-lain,” ujar Mahfud MD.
Melalui akun Twitternya, Mahfud menegaskan jika polisi mempunyai kemampuan mengidentifikasi dan memburu dengan peralatan digital yang canggih. Terlebih, institusi vertical tersebut mempunyai semboyan yang bisa ditegakkan secara efektif yaitu promoter (profesional, modern, dan terpercaya).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh POJOKSURAMADU.COM, ada rekaman berdurasi 5 menit 48 detik pada 04 Desember 2020, yang berisi ajakan kepada sejumlah orang untuk mendatangi kediaman rumah Mahfud MD. Dalam menit awal, rekaman itu berisi pernyataan soal Rizieq Shihab (HRS) yang diyakini sebagai salah satu wali serta beberapa pernyataan lainnya.
Tepat pada menit ke 1 lewat 45 detik, salah satu pemilik suara mengajak untuk mendatangi polres pamekasan dan setelah dari Polres Pamekasan langsung mendatangi Rumah Mahfud MD.
“besok (red:Kamis) datangi, biar yang di jakarta tahu kalau kita membela HRS, mentang-mentang sudah diangkat menteri lalu memanggil HRS dengan Rizieq saja,” ujar salah satu pemilik rekaman yang tersebar via group whatsaap itu.
“datang saja (ke rumah Mahfud MD) tapi jangan berbicara yang tidak-tidak, cuma datangi saja dan jangan berbicara kotor, jangan ikut orang yang mau membuat kisruh disana, tunggu dari komando ulama di Pamekasan, jangan bergerak sendiri-sendiri,” ujar sang pemilik suara.
Sebelumnya, Polda Jatim telah meliris penangkapan pada Aji Dores, satu pelaku penggerudukan rumah ibunda Mahfud MD pada Sabtu Malam (05/12). Dari hasil penangkapan AD, didapati barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan. Atas tindakannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara. (Hasibuddin)