POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Wanita berinisial V (38) warga Asal Desa Pangilen Kecamatan Kota diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Madura,Jawa Timur karena diduga kuat menggelapkan motor milik Ach. Zaini Asal Jl. Mutiara Sampang Kota.
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS mengutarakan,V menggelapkan motor dengan modus sewa. Namun motor yang disewa V digadaikan kepada warga Pamekasan. Motor yang disewa V sebanyak 4 unit motor.
“Maka Tim Satreskrim langsung melakukan pengamanan kepada tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata motor – motor korban sudah berpindah tangan dengan digadaikan,” terang dia, Rabu (12/2/2020).
Terbongkarnya kasus penggelapan motor itu berawal saat korban melapor ke polisi, bahwa V mengadaikan motor yang disewanya kepada warga Pamekasan. Polisi selanjutnya merespon laporan korban.
“Motor – motor milik korban, langsung dijemput petugas di Kabupaten Pamekasan, Alhamdulillah motor – motor ini sudah ada di Mapolres Sampang,” katanya.
Polisi menerapkan Pasal 372 KUHP kepada pelaku dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. “Ancaman hukumannya 4 tahun kurangan,” ungkap dia. (don/ah)