POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sebanyak 128 Narapidana (Napi) dan anak di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendapatkan remisi.
Remisi umum tahun 2021 dalam rangka Kemerdekaan RI tersebut diperoleh 126 Napi dan 2 anak pidana dengan rincian 45 Napi remisi 1 bulan, 19 Napi remisi 2 bulan, 51 Napi remisi 3 bulan, 7 Napi remisi 4 bulan dan 4 Napi remisi 5 bulan serta 2 anak pidana remisi 1 bulan.
Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan bahwa remisi umum kemerdekaan dilakukan secara serentak diseluruh daerah secara zoom.
“Kesempatan ini hanya perwakilan yang dihadirkan ke pendopo karena harus menaati protokol kesehatan sehingga tidak semua napi bisa dihadirkan,” katanya, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya remisi ini merupakan rejeki di momentum Kemerdekaan RI ke-76, tentunya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas.
“Mudah-mudahan dimanfaatkan betul kebebasannya, berbuat baik dan kembali lagi ditengah masyarakat dengan menjadi masyarakat yang baik dan berguna bagi keluarga dan bangsa,” imbuh Ra Latif.
Sementara itu Kepala Rutan (Karutan) Bangkalan, Mufakhom mengungkapkan bahwa warga binaan Rutan Bangkalan diisi 281 orang, 4 diantaranya pidana anak.
“Rinciannya 226 narapidana, 55 tahanan. Sedangkan yanga berhak mendapatkan remisi yang sudah berstatus narapidana, tetapi dari seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan remisi hanya 128 orang,” ungkapnya.
Menurutnya dalam remisi Kemerdekaan ini tidak ada Napi yang langsung bebas, sebab sebagian besar sudah mendapatkan kesempatan pada program asimilasi.
Selain itu tambah Mufakhom, dari total 4 anak pidana hanya 2 anak yang mendapatkan karena 2 yang lainnya belum memenuhi syarat.
“Dua anak yang mendapatkan remisi ini dari kasus pembunuhan,” tandasnya. (Fathur)