POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pria di Madura Ini Gadaikan Motor Teman untuk Beli Sabu

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Matyani (28) warga Kepulauan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditembak Polisi lantaran menggadaikan sepeda motor milik temannya untuk beli sabu-sabu, Jumat (08/1/2021.)

Dalam pers rilisnya yang dikirim Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti diterangkan, pelaku  sebelumnya mengadaikan sepeda motor Beat Street warna silver dengan Nopol DK-7549-OZ milik Hendri Faisal  kepada Yuli dengan cara memaksa.

Kemudian pelaku meminta motor itu dengan cara mengancam menggunakan sajam (senjata tajam) kepada Yuli motor yang digadaikan tersebut.

“Mendengar informasi tersebut kemudian yuli mendatangi Polsek Kangean dan menginformasikan bahwa dirinya menerima gadai sepeda motor tersebut karena diancam dengan pedang kalau tidak mau menerima,” jelasnya.

Atas laporan tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan dan bertindak tegas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap dirumahnya tepatnya di Dusun Bringin, Desa Duko, Kecamatan Arjasa dan saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menunjuk petugas menggunakan pisau panjang, sehingga petugas melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembakkan timah panas ke paha tersangka sebelah kanan, ” Tuturnya

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan deri tersangka yakni 1 ( satu)  Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) Poket/plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu, 1 (satu) Buah kaca pipet yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah parang dengan panjang 69 lengkap dengan sarungnya, 1 (satu) buah pedang dengan panjang 81 cm tanpa sarung, 1 (satu) buah pisau dengan panjang 27 cm lengkap dengan sarungnya.

“Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean dan terancam dijerat pasal Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkasnya. (Bambang)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer