POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengamankan 16 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita seberat 121,95 gram sabu dan uang tunai Rp 1,55 juta.
Para tersangka itu terdiri dari 15 orang laki-laki dan 1 perempuan. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bangkalan Kota sebanyak 5 Kasus, Tanjung Bumi 1 Kasus, Tanah Merah 1 Kasus, Socah 5 Kasus, Burneh 1 Kasus, Kamal 1 Kasus dan Kwanyar 1 Kasus.
Sedangkan kriteria dari 16 tersangka tersebut meliputi 10 orang pengedar dan 6 orang lainnya pemakai. Mereka diamankan dalam pengungkapan kasus periode Oktober-November 2020.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto mengatakan dari jumlah keseluruhan kasus yang paling menonjol di Desa Rabasan, Kecamatan Socah.
“Barang bukti yang kita amankan seberat 50,05 gram sabu atas nama MA,” kata Didik saat jumpa pers, Selasa (1/12/2020).
Kasatreskoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan, modus yang digunakan tersangka yaitu dikumpulkan perpoket untuk diedarkan.
“Cara mendapatkan barang dengan cara membeli juga. Namun saat ditanya untuk diminta keterangan mereka tidak memberikan keterangan yang valid. Yang 50,05 ini hasil dari pengembangan,” tandasnya. (Fathur)