POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura,Jawa Timur menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat sekitar 248,62 gram.
Menurut Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafids, selain meringkus pengedar, polisi juga menangkap pelaku yang berinisial AB warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pengungkapan sabu tersebut merupakan kerja keras Satresnarkoba bersama jajaran Polsek Sokobenah pada hari sabtu tanggal 14 november 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di Jalan Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobenah.
“Kami berhasil menangkap seorang yang melakukan tindak pidana Narkotika yang berjenis Sabu-Sabu, pada saat penggeledahan di temukan barang bukti yang berupa 4 (empat) buah plastic bening yang di dalamnya berisi sabu,” terang dia, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 tisu putih, 2 buah pelastik bening, sobekan isolasi, tas warna coklat, handphone dan unit Mobil Zuzuki APV warna hitam dengan Nopol DK 1742 OB.
“Pada saat dalam penangkapan polisi minta keterangan kepada penumpang mobil Travel tersebut yang di kemudikan oleh AB dan penumpang ialah istri dan anak pelaku dan mereka istri dan anak pelaku tidak tahu bahwa ada transaksi Narkotika,” katanya.
Polisi mematikan, AB berperan sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pelaku juga bisa didenda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” ungkap dia. (Wasil)