POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 30 kilogram jaringan Sokobanah, Sampang Madura, Kamis (19/3/2020).
Dalam pengungkap kasus di awal tahun 2020 ini, polisi berhasil menangkap 72 tersangka yang terdiri dari kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kejahatan jalanan. 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Selain itu, polisi juga barang bukti berupa 37 gram ganja, 20 butir pil ekstasi. Semua barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin incinerator milik BNNP Jatim.
Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono yang mewakili Kapolda Jatim menyampaikan, pengungkapan kasus kasus kejahatan di Surabaya masih didominasi kasus narkotika. Tangkapan dengan BB besar adalah jaringan narkoba Malaysia – Sokobanah, Sampang, Madura,
“Dari kasus tersebut yang paling menonjol adalah sabu jaringan internasional dari Malaysia,” sebut Awi didampingi Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (19/3/2020).
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia ke Sokobanah merupakan hasil tangkapan barang bukti merupakan kerja polsek beserta jajaran Polres Pelabuham Tanjung Perak.
“Dari puluhan kilo sabu siap edar, sedikitnya bisa menyelamatkan orang sebanyak 450 ribu orang,” kata Kombes Pol Awi.
Sementara kasus 3C yang berhasil ditangani tim khusus anti 3C yang paling menonjol adalah jambret, pencurian bermotor dan juga bajing loncat berupa pencurian yang menyasar kontainer.
“Di sanalah Kontainer dibongkar dan isinya di jual kepada orang dan pelaku utamanya yakni sopir sudah diamankan serta beberapa pelaku lainnya,” ungkap dia. (pen/ah/wid).